Kamus
Glosarium istilah KPR
Saat petugas bank bicara 'plafon' atau 'appraisal', kamu langsung paham. Cari istilah yang belum kamu kenal.
- AJB
- Akta Jual Beli — akta notaris/PPAT yang menandai peralihan hak milik secara sah.
- Anuitas
- Metode perhitungan angsuran tetap; komposisi pokok–bunga berubah, bunga lebih besar di awal.
- Appraisal
- Penilaian objek properti oleh surveyor untuk menentukan nilai wajar dan plafon pembiayaan bank.
- Asuransi Jiwa Kredit
- Proteksi yang melunasi sisa utang bila debitur meninggal dunia sebelum kredit tuntas.
- Asuransi Kebakaran
- Proteksi properti terhadap risiko kebakaran, umumnya wajib menyertai KPR.
- Booking Fee
- Uang pemesanan unit agar rumah dikunci; umumnya dapat dikonversi menjadi bagian DP bila proses selesai.
- BP Tapera
- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat — lembaga yang mengelola program FLPP sejak 2025.
- BPHTB
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan — pajak atas peralihan hak properti, ±5% × (harga − NPOPTKP).
- Bunga Floating
- Suku bunga yang mengikuti pergerakan suku bunga acuan dan dapat berubah berkala setelah masa fixed.
- Debitur
- Pihak yang memperoleh dan wajib melunasi pinjaman kredit dari bank.
- DP / Uang Muka
- Pembayaran awal pembeli kepada penjual/developer, mengurangi plafon dan menentukan besarnya angsuran.
- FLPP
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan — dana murah pemerintah yang disalurkan bank untuk KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
- KPR
- Kredit Pemilikan Rumah — pinjaman bank untuk membeli rumah, dijamin oleh rumah yang dibeli.
- Kreditur
- Pihak pemberi pinjaman (bank) yang berhak menerima pembayaran pokok dan bunga.
- LTV
- Loan to Value — persentase plafon terhadap nilai properti; makin rendah, DP makin besar.
- Masa Fixed
- Periode bunga tetap (mis. 1–3 tahun pertama) sebelum beralih ke bunga mengambang.
- MBR
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah — kelompok warga dengan penghasilan di bawah batas tertentu yang menjadi sasaran subsidi perumahan.
- Murabahah
- Akad jual-beli KPR syariah: bank membeli rumah lalu menjual dengan harga jual final yang diangsur.
- Notaris / PPAT
- Pejabat pembuat akta tanah yang mengesahkan transaksi jual beli dan akad kredit properti.
- NPOPTKP
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak — pengurang harga sebelum dikenai BPHTB, umumnya Rp60 juta.
- PBG (dulu IMB)
- Persetujuan Bangunan Gedung — izin resmi pembangunan properti; sebelum 2021 dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Penalti Pelunasan
- Biaya yang dikenakan bank bila KPR dilunasi lebih cepat dari jadwal (umumnya 1–3% sisa pokok, bervariasi per bank).
- Plafon
- Batas maksimum pinjaman yang dapat dicairkan bank, dihitung dari harga rumah dikurangi uang muka.
- PPJB
- Perjanjian Jual Beli — kesepakatan pengikatan jual beli sebelum AJB, umum di transaksi properti baru.
- Refinancing
- Mengajukan pembiayaan ulang dengan rumah sebagai jaminan untuk mendapat dana tunai.
- SHGB
- Sertifikat Hak Guna Bangunan — hak mendirikan bangunan di atas tanah; dapat ditingkatkan menjadi SHM.
- SHM
- Sertifikat Hak Milik — bukti kepemilikan tanah/bangunan paling kuat secara hukum.
- SLIK / BI Checking
- Sistem Layanan Informasi Keuangan — catatan riwayat kreditmu di sistem OJK yang dicek bank.
- SP3K
- Surat Persetujuan Pemberian Kredit — dokumen resmi bank berisi plafon, bunga, tenor, dan syarat-syarat.
- Suku Bunga Efektif
- Bunga yang dihitung dari sisa pokok pinjaman sehingga porsi bunga mengecil seiring berjalannya tenor.
- Suku Bunga Flat
- Bunga dihitung dari pokok pinjaman awal, membuat angsuran stabil; umum dipakai KPR subsidi.
- Take Over
- Memindahkan sisa kredit ke bank lain, umumnya demi bunga lebih rendah.
- Tapera
- Tabungan Perumahan Rakyat — program iuran perumahan pekerja (umumnya 3% gaji) yang dananya mendukung pembiayaan perumahan.
- Tapera Mobile
- Aplikasi resmi BP Tapera untuk mengajukan dan memantau status pembiayaan rumah subsidi (FLPP); portal data pengembang dan stok rumah subsidi juga dikelola BP Tapera.
- Tenor
- Jangka waktu pinjaman, biasanya dalam tahun; untuk KPR 5 hingga 20–30 tahun.