Panduan · Tahap 7 dari 8
· diperbarui 2026Akad Kredit, Penandatanganan & Serah Terima Kunci
Tahap finalisasi: akad kredit di notaris, balik nama sertifikat, dan terima unit lengkap dengan kunci dan dokumen.
Estimasi waktu
1–4 minggu (tergantung kesiapan pengembang & notaris)
Dokumen
7 dokumen utama
Biaya terkait
4 pos biaya
Di hadapan notaris/PPAT, kamu menandatangani akad kredit (syariah: akad murabahah) serta PPJB/AJB dengan pengembang. Di sinilah hak dan kewajiban dikunci secara hukum.
Bank membayarkan plafon kredit ke pengembang/penjual. Kamu mulai memegang cicilan sejak akad, dan pengembang menyerahkan unit beserta kunci serta dokumen (sertifikat, IMB, SHGB/SHM, bukti PBB).
Urutan legalitas: untuk rumah baru umumnya PPJB dulu (di akad), lalu AJB + balik nama sertifikat setelahnya — ikuti arahan notaris agar proses balik nama tidak berlarut-larut.
Periksa semua dokumen serah terima: sertifikat, denah sesuai, kunci, dan kelengkapan rumah. Buat berita acara serah terima (BAST) sebagai bukti.
Dokumen yang perlu disiapkan
- KTP
- KK
- Buku nikah
- SP3K
- PPJB/SP2
- Identitas saksi
- Dana untuk biaya akad & pajak
Biaya terkait di tahap ini
- Biaya notaris/PPAT
- BPHTB (5% × (harga − NPOPTKP))
- Biaya balik nama & sertifikat
- Biaya akad & asuransi
Tips agar mulus
- Hadir dengan seluruh identitas asli dan bawa uang lebih karena biaya akad bisa bervariasi.
- Minta penjelasan notaris atas setiap pasal yang kamu tandatangani — jangan malu bertanya.
- Catat semua nomor dokumen dan jadwal serah terima kunci.
Kesalahan umum
- Tidak membaca akad sampai selesai lalu menyesal atas klausul biaya/adendum.
- Lupa mengecek BAST & kelengkapan rumah sebelum terima kunci.
- Menunda pengurusan balik nama — sertifikat atas nama pengembang bisa menyusahkan kemudian.
Beda di skema subsidi vs komersial
Subsidi: ada kewajiban jual kepada MBR & pengecekan data debitur FLPP. Komersial: tanpa verifikasi MBR, proses akad murni kesepakatan bank-pengembang-debitur.
Halaman ini bersifat edukasi dan bukan nasihat keuangan resmi. Angka, batas penghasilan, dan kuota FLPP dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah serta penilaian tiap bank.